JAKARTA, KOMPAS.com — Berbeda dengan sunat atau khitan pada laki-laki yang jelas mendatangkan manfaat, antara lain mencegah terjadinya infeksi dan kanker, khitan perempuan sama sekali tidak memiliki manfaat kesehatan; yang ada justru membahayakan dan dapat berisiko kematian.
"Khitan bagi perempuan tidak ada manfaatnya sama sekali. Karena itu, fakultas kedokteran tidak ada yang mengajarkan khitan untuk wanita. Kecil atau tidaknya tindakan yang dilakukan, karena berada dalam area sensitif wanita, dinilai sangat berbahaya. Mulai dari pembedahan sampai anastesi, yang paling parah dari khitan bisa menimbulkan kematian," kata dr Artha Budi Susila Duarsa, M. Kes dari Lembaga Studi Kependudukan dan Gender Universitas YARSI di sela peluncuran Buku Khitan Perempuan: Dari Sudut Pandang Sosial, Budaya,Kesehatan, dan Agama, Selasa (27/7/10), di Jakarta.
Khitan perempuan menurut Organisasi Kesehatan Dunia WHO terbagi atas empat. Tipe 1, yaitu memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis pada tubuh pria). Tipe 2, memotong sebagian klitoris. Tipe 3, menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi) dan, tipe 4, menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.
Meskipun pemberlakuan khitan perempuan di Indonesia hanya pada batas tipe 4, menurut dr Artha, pemotongan klitoris sendiri tidak boleh terjadi.
"Karena klitoris memainkan peran penting dalam meningkatkan kenikmatan seksual seorang perempuan. Selain itu, melalui klitoris dapat terjadi ekskresi kelenjar di sekitar vagina," kata dr Artha.
Tidak mengubah bentuk klitoris dinilai dr Artha sangat penting karena letak klitoris yang dikelilingi oleh saraf menyebabkannya menjadi sangat peka secara seksual.
"Menghilangkan klitoris akan menurunkan kepekaan perempuan terhadap rangsangan seksual. Klitoris juga berefek pada lubrikasi vagina. Semakin banyak lubrikasi pada vagina, perempuan akan semakin siap ketika penis dimasukkan. Jika tidak ada klitoris, vagina akan kering dan masuknya penis akan menyebabkan rasa sakit pada vagina sehingga timbul ketakutan pada perempuan untuk melakukan hubungan badan berikutnya," kata dr Artha.
Hal yang sama juga terjadi apabila melakukan infibulasi. Labia minora (kulit luar) juga dipenuhi dengan saraf yang membuat bagian ini sensitif terhadap rangsangan seksual. Seperti klitoris, memotong labia minora juga akan membuat perempuan kurang peka terhadap stimulasi seksual.
"Semuanya ini menyulitkan perempuan untuk mencapai orgasme. Menjahit mulut vagina akan menghambat masuknya penis. Rasa sakit yang dialami perempuan akan mengerikan dan jika penis berhasil melakukan penetrasi, akan menyebabkan pendarahan," kata dr Artha.
Tingginya resiko kematian pada khitan perempuan membuat Pemerintah Indonesia secara tegas melarang khitan bagi perempuan karena melanggar UU Kekerasan terhadap Perempuan.
Peraturan serupa juga diberlakukan parlemen Mesir yang mengesahkan UU tentang pelarangan khitan perempuan. Bagi yang melanggar akan dikenai denda 185 sampai 900 dollar AS dan kurungan penjara antara 3 bulan dan 2 tahun. Namun, di Asia, praktik khitan sendiri hingga saat ini masih dilakukan di Pakistan, India, Banglades, dan Malaysia.
Dampak jangka pendek khitan pada perempuan:
1. Perdarahan yang mengakibatkan syok atau kematian
2. Infeksi pada seluruh organ panggul yang mengarah pada sepsis
3. Tetanus yang menyebabkan kematian
4. Gangrene yang dapat menyebabkan kematian
5. Sakit kepala yang luar biasa mengakibatkan syok
6. Retensi urin karena pembengkakan dan sumbatan pada urethra.
Dampak jangka panjang adalah :
1. Rasa sakit berkepanjangan pada saat berhubungan seks
2. Penis tidak dapat masuk dalam vagina sehingga memerlukan tindakan operasi
3. Disfungsi seksual (tidak dapat mencapai orgasme pada saat berhubungan seks)
4. Disfungsi haid yang mengakibatkan hematocolpos (akumulasi darah haid dalam vagina), hematometra (akumulasi darh haid dalam rahim), dan hematosalpinx (akumulasi darah haid dalam saluran tuba)
5. Infeksi saluran kemih kronis
6. Inkontinensi urin (tidak dapat menahan kencing)
7. Bisa terjadi abses, kista dermoid dan keloid (jaringan parut mengeras).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar